Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Petani Bisa Menikmati Kesejahteraan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 20:56 WIB
Cukai Rokok Naik 12,5%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan petani tembakau bakal sejahtera meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Apalagi, pemerintah menggunakan 50% dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.

Baca Juga: Dear Sri Mulyani, Cukai Rokok Naik Perlu Dibarengi Simplifikasi Tarif

"Kita juga minta 50% dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata Sri Mulya i dalam APBN Kita secara virtual , Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakaualokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50% .

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal agar Masyarakat Tak Lari dari Kenyataan

Namun mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25% untuk bidang kesehatan. Sementara itu 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).

"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25% masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.

Sebelumnya, Tarif cukai rokok akan naik 12,5% pada tahun depan. Ekonom UI Abdillah Hasan mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Meskipun banyak tentangan, namun dia mengatakan ada alasan kuat kenapa cukai rokok harus dinaikkan. Salah satunya adalah fakta konsumsi rokok akan melonjak tinggi di masa krisis seperti sekarang ini.

Baca Juga: 6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan 

Dia membuka data produksi rokok di saat krisis ekonomi 1997 naik tajam dari tahun sebelumnya 1996 yaitu dari 220 miliar batang rokok menjadi 231 miliar rokok.

"Kita tidak ingin masyarakat meningkatkan konsumsi rokok di saat krisis karena kebiasaan lari dari kenyataan di saat krisis ekonomi. Harapannya uang mereka digunakan untuk hal produktif. Karena mereka yang sudah terperangkap kebiasaan merokok akan susah berhenti," ujar Abdillah

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya