JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 dinilai tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/ simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit.
Akademisi Mukhaer Pakkanna mengatakan, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan langkah yang paling tepat.
"Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5," ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan
Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.
"Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layer-nya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai rokok 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.