3. PNS Bolos Akan Dikenakan Hukuman Disiplin
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan bagi mereka yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan hukuman disiplin.
4. Ini Daftar Hukuman Bagi PNS Bolos Kerja
Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)