JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja kembali mulai hari ini, pasca-libur Natal. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, ASN akan masuk dari 28 hingga 30 Desember mendatang.
Lantas para ASN kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) atau kerja dari kantor alias Work From Office (WFO)?
Baca Juga: PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengendalian Covid-19. Jika mengharuskan untuk membagi ke dalam dua golongan yaitu WFH dan WFO, maka pihaknya akan mengikutinya.
“Intinya sistem kerja ASN akan terus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk pengendalian Covid,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja
Menurut Dwi, kebijakan WFH dan WFO ini berlaku tidak hanya di Pemerintah pusat. Melainkan juga bagi para ASN yang berada di daerah tentunya dengan mengikuti keputusan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Ya sama saja. Mengikuti status daerah masing-masing,” ucapnya.