Kebijakan penutupan gerbang internasional sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak Covid-19 menyebar di Tanah Air. Di mana, pada Maret 2020 lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatakan semua WNA dilarang masuk ke Indonesia, namun beleid itu hanya berlaku sekitar 7 bulan. Pada Oktober tahun ini otoritas kembali mencabut aturan itu dan kembali membuka gerbang Indonesia bagi berbagai negara asing.
Namun, kondisi virus di luar negeri, khususnya di Eropa membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan serupa, khususnya melarang pengguna transportasi udara dari Inggris saja, namun ternyata pemerintah memperketat aturan tersebut karena khawatirkan varian Covid-19 baru menyebar ke Indonesia. Maka, pada 1-14 Januari mendatang pemberlakuan larangan WNA ke Indonesia mulai diterapkan.
"Pemerintah perlu menutup pintu seluruh WNA sehingga WNI yang pulang ke Indonesia yang diperbolehkan masuk sampai dengan 14 Januari dan itu pun masih dapat dievaluasi untuk diperpanjangang atau tidak. Kebijakan yang mendadak ini, sebenarnya konsekuensi dari pemerintah yang terlalu dini membuka perbatasan Indonesia bagi WNA," ujar Alvin.
Baca Juga: WNA Dilarang Masuk, Ini yang Bakal Dilakukan Garuda Indonesia
(Rani Hardjanti)