Butuh Duit, Pinjaman Online Selama Pandemi Tembus Rp128,7 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2020 13:21 WIB
Pinjaman Online Meningkat Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi mencapai Rp128,7 triliun hingga September 2020.

Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Hendri Saparini mengatakan, OJK sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending untuk merevisi peraturan yang sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap, Fintech Syariah Lebih Unggul dari Konvensional

"Peraturan OJK yang baru ini dapat lebih menjamin pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital," kata Hendri Saparini di Jakarta, Rabu (30/12/2020)

Lanjutnya, industri fintech secara aktif membantu pemerintah menggerakan perekonomian Indonesia, seperti pemanfaatan dalam program Kartu Prakerja dan QRIS sebagai inovasi dari Bank Indonesia. Salah satu kelebihan QRIS adalah masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah dan aman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya