JAKARTA - Salah satu hal yang menjadi polemik pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah tidak adanya jaminan pensiun sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS). Seperti diketahui PNS maupun PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Di mana memiliki hak keuangan maupun target kerja yang sama. Namun perbedaanya PPPK tidak diatur jaminan pensiun di undang-undang (UU).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa persoalan jaminan pensiun masih didiskusikan dengan intensif saat ini.
“Jadi di dalam UU tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun bagi PPPK. Tapi bukan berarti tidak boleh didesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
Dia mengatakan salah satu langkah untuk memberikan jaminan pensiun adalah dengan memberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Langkah ini masih dibicarakan antara KemenPANRB, BKN dan PT taspen.
“Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” ungkapnya.