JAKARTA - Pemerintah kembali merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini sebanyak 1 juta lowongan guru. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah adanya kemungkinan pemutusan kontrak secara semena-mena.
“Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1/2021)
Bima menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Namun juga berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai.
“Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Putus Kontrak PPPK Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan, Ini Penjelasan BKN
(Dani Jumadil Akhir)