PALU - Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mumu meminta warga miskin yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) bisa melapor ke ketua rukun tetangga agar diajukan sebagai calon penerima bantuan.
"Di sini peran ketua RT sangat dibutuhkan," katanya di Palu, Rabu (6/1/2021).
Ketua RT, dia menjelaskan, mesti mendata warga miskin di lingkungannya yang belum mendapatkan bantuan sosial serta mengusulkan mereka menjadi calon penerima bantuan ke tim pendamping di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Mulai Disalurkan, Ekonom: Efeknya Lebih Besar
Setelah melakukan pengecekan, pendamping program di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan akan memasukkan data mereka ke DTKS. Sebab mereka yang lebih mengetahui mana yang layak dan sudah tidak layak untuk menerima bansos dimaksud.
"Warga yang layak (menerima bantuan pemerintah) tetapi selama ini belum masuk dalam data tersebut akan dimasukkan sehingga mereka bisa menerima bantuan sosial yang dialokasikan pemerintah pusat," kata Ridwan.