JAKARTA - Sebanyak 28.200 Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Kiluan, Lampung.
BBL tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang.
Selanjutnya Satwas SDKP Palembang melakukan koordinasi kepada LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut dan melepasliarkan BBL tersebut usai dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 28.200 Ekor Benih Lobster
Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu menegaskan sesuai Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia. Pihaknya bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan.
"Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam," ujar dia di Jakarta, Rabu (6/1/2021).