JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021. Daerah yang melakukan pembatasan harus memenuhi beberapa kriteria.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pembatasan ini untuk mengendalikan Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia
"Mengenai langkah adanya pembatasan kegiatan ini ke depan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Bukan Lockdown, Menko Airlangga Ungkap Wilayah dengan Pembatasan Aktivitas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.
“Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,” bebernya.
Kriteria yang dimaksud, pertama tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82% .
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.
(Dani Jumadil Akhir)