Dalam catatan MNC News Portal, ada sejumlah isu yang sempat dikomentari oleh lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur itu. Misalnya, ihwal Superholding BUMN, dia menilai pembentukan Superholding belum mendesak saat ini.
Pembentukan Superholding merupakan sebuah keputusan politik yang melibatkan Presiden dan DPR. Bahkan, kata Dahlan, keputusan Presiden tidak cukup menjadi dasar hukum dari Superholding. Artinya, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden terkait hal itu (Perpres) pun harus melibatkan kesepakatan DPR.
Dia menekan tidak semua negara berhasil seperti Superholding milik Singapura, Temasek. Dia mencontohkan, Malaysia yang memiliki superholding Khazanah memiliki model pengelolaan BUMN yang sama seperti Temasek namun gagal.
Selain Superholding, dia juga menyampaikan fakta terkait 30 perseroan pelat merah yang tidak lagi beroperasi alias mati suri. Meski begitu pembubaran perseroan belum dapat dilakukan.
Dari 30 BUMN tersebut, dua di antara adalah PT Merpati Nusantara Airlines dan Produksi Film Negara (PFN). Dahlan menyebut, salah satu sebab yang membuat Kementerian BUMN tak mengambil langkah pembubaran karena terkendala persoalan hukum dan politik.
(Dani Jumadil Akhir)