JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pada 11-25 Januari 2021 akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi pasca libur natal dan tahun baru.
Berikut sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang akan menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat seperti dirangkum oleh Okezone, Kamis (7/1/2020):
1. Jakarta
Di Jakarta dan sekitarnya, pembatasan aktivitas masyarakat meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
2. Banten
Untuk Banten, meliputi wilayah Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya.