Pembatasan Kegiatan Jawa-Bali, Begini Komentar Pengusaha Bus hingga Mal

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 08 Januari 2021 09:45 WIB
PSBB (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB.

PPKM akan diterapkan di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Lalu, bagaimana persiapan pengusaha bus dan mal dalam menjalani kebijakan tersebut? Berikut komentar pengusaha transportasi dan pengusaha mal soal pembatasan kegiatan itu yang telah dirangkum Okezone, Jumat (8/1/2021):

Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Dibatasi pada 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya 

1. Organda Siap Terapkan PPKM

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan pihaknya sudah siap karena sejak diizinkan kembali bus antar kota antar provisi (AKAP) beroperasi, sudah menerapkan aturan pengetatan kepada setiap calon penumpang.

"Kita dari awal sudah sangat siap, dari Maret tahun lalu. Karena kan mau tidak mau mesti kita hadapi. Kita kan juga tidak mau transportasi ini menjadi klaster penyebaran corona," kata Shafruhan kepada Okezone.

2. PPKM Bakal Rugikan Operator Bus

Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, tak dapat dipungkiri memang kebijakan itu akan menimbulkan kerugian. Sebab, setiap bus itu hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas bangku yang tersedia.

"Kita harus berperan serta di situ. Kalau bicara kerugian, sekarang seluruh sektor rugi. Mana yang enggak rugi? Tapi yang paling penting kita tetap sehat dan peran serta mengurangi penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya