JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB.
PPKM akan diterapkan di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Lalu, bagaimana persiapan pengusaha bus dan mal dalam menjalani kebijakan tersebut? Berikut komentar pengusaha transportasi dan pengusaha mal soal pembatasan kegiatan itu yang telah dirangkum Okezone, Jumat (8/1/2021):
Baca Juga: Kegiatan Masyarakat Dibatasi pada 11-25 Januari 2021, Ini Alasannya
1. Organda Siap Terapkan PPKM
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyatakan pihaknya sudah siap karena sejak diizinkan kembali bus antar kota antar provisi (AKAP) beroperasi, sudah menerapkan aturan pengetatan kepada setiap calon penumpang.
"Kita dari awal sudah sangat siap, dari Maret tahun lalu. Karena kan mau tidak mau mesti kita hadapi. Kita kan juga tidak mau transportasi ini menjadi klaster penyebaran corona," kata Shafruhan kepada Okezone.
2. PPKM Bakal Rugikan Operator Bus
Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, tak dapat dipungkiri memang kebijakan itu akan menimbulkan kerugian. Sebab, setiap bus itu hanya bisa diisi maksimal 50% dari kapasitas bangku yang tersedia.
"Kita harus berperan serta di situ. Kalau bicara kerugian, sekarang seluruh sektor rugi. Mana yang enggak rugi? Tapi yang paling penting kita tetap sehat dan peran serta mengurangi penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
3. Penumpang Harus Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Selain itu, pihaknya juga tetap akan menerapkan aturan bagi seluruh calon penumpang untuk menyertakan surat hasil tes rapid antigen. Hal ini untuk menghindari terciptanya klaster corona di dalam bus.
"Tetap kita lakukan (persyaratan rapid tes antigen)," kata dia.
4. PPKM Akan Sebabkan Penutupan Operasional Mal
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai dengan adanya PSBB itu berpotensi sejumlah mal dan pusat perbelanjaan menutup operasionalnya. Sebab, kini geliat perekonomian di sana situasinya belum kembali normal.
"Akan ada potensi Pusat Perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya," kata Alphoz kepada Okezone.
5. Pemulihan Ekonomi Terhambat
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, pembatasan itu Terlambatnya kembali pergerakan ekonomi akan menjadikan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan semakin terpuruk.
"Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian yang sebenarnya saat ini sudah mulai menghasilkan pergerakan meski masih berlangsung secara bertahap," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)