Pembatasan Kegiatan Jawa Bali, Simak Jadwal Kerja PNS Wajib WFH 75%

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 10 Januari 2021 14:17 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

4. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat Hasil Rapat Terbatas tanggal 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa Provinsi pada Wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Dengan demikian, Pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFO sebesar 25% juga dapat diberlakukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya