JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua minggu, mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, di mana sesuai Surat Edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 ditutup sejak tanggal 1 s/d 14 januari 2021, akan diperpanjang selama 2 minggu atau tanggal 15 s/d 28 Januari 2021.
Baca Juga: Mal Tutup Pukul 19.00 hingga Restoran Dibatasi, PHRI: Ini Masalah
“Bapak Presiden menyetujui kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang 2 minggu lagi," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (11/1/2021).
Saat ini, pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Wajib WFH 75%, Menaker Pantau Pembatasan Kegiatan di Perkantoran
"Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," tandasnya.
Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: (1) Tingkat Kasus Aktif > Nasional; (2) Tingkat Kematian > Nasional; (3) Tingkat Kesembuhan < Nasional; (4) BOR > 70%.
Untuk efektivitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.
"Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, akan dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)