JAKARTA - Hari ini, sebanyak 56 usaha besar dan 196 UMKM telah melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan senilai Rp1,5 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja telah diundangkan.
"Peraturan turunannya akan segera diterbitkan, ada yang sudah selesai, dan yang lainnya akan segera menyusul untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha," ucap Jokowi secara virtual di Jakarta, Senin(18/1/2021).
Baca Juga: Jokowi: UMKM Bisa Naik Kelas dan Masuk Rantai Produksi Global
Dia menyebutkan, memitraan strategis antar perusahaan besar dan UMKM akan terus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing di pasar global.
"Kemitraan UKM, UMKM, dan usaha besar sangatlah penting, agar UMKM kita bisa masuk dalam rantai produksi global. Agar meningkatkan peluang UMKM kita bisa naik kelas, yang mikro naik kelas ke kecil, yang kecil naik ke menengah, dan menengah kita harapkan naik ke besar," jelas Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Perusahaan Besar dan UMKM Harus Sama-Sama Untung
Dia juga berharap kerjasama ini juga bisa menaikkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif. Dalam artian, kualitas produknya lebih baik, desainnya lebih baik, manajemennya lebih baik, dan lebih bankable.
"Karena bisa belajar dari perusahaan-perusahaan besar, baik dari dalam negeri maupun asing menuju sebuah pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata, tujuannya ke sana," ungkap Jokowi.