Legalkan Cantrang, Nelayan: Bagaimana Nasib Anak Cucu Kami Cari Ikan?

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 17:59 WIB
Legalkan Cantrang, Begini Kata Nelayan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan Laut Lepas.

Dengan Permen ini, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Maka cantrang dilegalkan bagi nelayan.

Baca Juga: Menteri Edhy: Cantrang Perlu Diatur

Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengungkapkan melegalkan cantrang sebagai alat tangkap akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keberlangsungan nelayan.

"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan), tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujar dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Menteri Susi Ingatkan Bahayanya Tangkap Ikan Pakai Cantrang

Dia juga meminta kepada, pemerintah untuk membatalkan permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian pembatalan ini agar KKP nantinya bisa menerbitkan peraturan yang baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

"Pembatalan ini juga untuk bisa menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya