Cantrang Kembali Dilegalkan Jadi Persoalan Serius

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 18:16 WIB
Legalkan Cantrang, Begini Kata Nelayan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kedua, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

Dengan terbitnya Permen 59/2020, KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya.

Ketiga, Permen tersebut diundangkan pada tanggal 30 November 2020, lima hari setelah Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi ekspor lobster.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya