PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Turis Asing Dilarang Masuk RI

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 14:04 WIB
Penerbangan (Shutterstock)
Share :

Saat, ini pemberlakukan PPKM tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, di antaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi.

Lalu, untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan. Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya