JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam sejumlah saksi ihwal kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. KPK pun berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk memperdalam bukti lain.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mencatat, ada sejumlah saksi yang berasal dari pelaku bisnis. Saat ini pihak terlapor sudah diperiksa dan diamankan di rumah tahanan KPK.
Pihak Guntur sendiri akan terus berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah itu untuk menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo.
Baca Juga: Ketua Komisi IV Merasa Dilecehkan soal Izin Ekspor Benih Lobster
"Proses memang ada beberapa terlapor kami yang ditahan KPK, di rumah tahanan KPK. Kami beriringan, pastinya KPPU menjalin hubungan dengan KPK untuk bisa menuntaskan perkara lobster ini," ujarnya, Jumat (22/1/2021).
KPPU sebelumnya telah menaikkan kasus monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan. Sebab, adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November 2020 lalu.
Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menuturkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi.
Baca Juga: Menteri Trenggono All Out Budidaya Lobster
"Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.