Jokowi sendiri telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2 November 2021. Sesuai dengan ketentuan di dalam UU ini, aturan turunan harus selesai 3 bulan setelah UU Cipta Kerja ini berlaku.
Draf dari aturan turunan ini dapat diakses di laman resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Semula disebutkan bahwa akan ada 40 PP dan 4 Perpres. Meski, belum semua draf dari aturan turunan bisa diakses di laman resmi pemerintah. Untuk PP, baru ada 36 daftar draf. Sebaliknya untuk Perpres, malah ada 5 PP, bukan hanya 4.
(Feby Novalius)