Daftar 14 Investasi Bodong yang Tak Logis dan Ilegal

Hafid Fuad, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2021 12:15 WIB
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa ada 14 penawaran investasi yang masuk kategori ilegal. Kegiatan usaha pun dihentikan.

Hal ini sangat penting untuk diingatkan ke masyarakat agar sebelum menggunakan fintech lending dan berinvestasi harus pahami dua L.

"Artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam hari ini di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Binomo dan FBS Diblokir, Ini 148 Fintech Resmi Terdaftar di OJK

Berikut adalah 14 investasi ilegal yang dihentikan:

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia

(CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency

Baca Juga: 14 Investasi Ilegal Diamankan, Ada Cryptocurrency dan Koperasi

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

4. Honestumest/Eesty Coin yang menawarkan Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas yang menawarkan Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera yang melakukan sistem penjualan langsung (MLM)

7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment-

manager.org/) yang menawarkan Trading Forex

8. PT. Pasture Indonesia, Tbk yang menawarkan investasi peternakan

sapi dan mengaku-ngaku sudah diawasi OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya