Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 10:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

“Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” jelas Sri Mulyani.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya