Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Berikut 5 Faktanya

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Minggu 31 Januari 2021 06:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Regulasi itu ditandatangani oleh Sri Mulyani sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Terkait hal itu, sejumlah fakta menarik soal pemungutan pajak penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher, berhasil dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (31/1/2021).

1. Dikenakan pada Penyelenggara Distribusi

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Pulsa dan Kartu Perdana berbentuk Voucer fisik atau elektronik.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada berupa Token. Token sebagaimana dimaksud merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis PMK Nomor 3 yang dikutip Okezone.

2. Tarif PPN Sebesar 10% dan PPh 0,5%

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak.Sementara, untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

3. Tidak Berpengaruh Terhadap Harga Pulsa

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberlakuaan pemungutan pajak ini tidak berpengaruh pada harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dari akun Instagram @smindrawati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya