Agen Pulsa dan Token Listrik Mulai Kena Pajak Hari Ini

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 08:20 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru dalam hal perpajakan. Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah pemungutan pajak terhadap setiap penjualan pulsa hingga kartu perdana atau sering disebut pajak penjualan pulsa.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

 Baca juga: Begini Penjelasan Sri Mulyani tentang Pajak Penjualan Pulsa hingga Token

Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.

 Baca juga; Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Penerimaan Negara Bertambah?

"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).

Dia menyebut, dengan terbitnya aturan tersebut maka dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya