Soal Pajak Pulsa, Begini Pengakuan Sri Mulyani

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 19:50 WIB
Sri Mulyani (Foto: Instagram/@smindrawati)
Share :

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya