Sebelumnya, pengurangan insetif bagi nakes tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. SK itu diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 1 Februari 2021. Dalam SK itu diatur besaran insentif bagi nakes tahun ini yakni, dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Selain itu ada santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000. Baca juga: Tekan Angka Kematian Nakes, Satgas Luncurkan Helpline untuk Beri Bantuan
Sebelumnya pada 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp10 juta. Bidan atau perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.
(Fakhri Rezy)