Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif PPN 1% Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |11:01 WIB
Insentif PPN 1% Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023
Mobil listrik (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyatakan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," kata Febrio dikutip Antara di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement