Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Tenaga Kesehatan Masih Nunggak, Kapan Dibayar?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |19:25 WIB
Insentif Tenaga Kesehatan Masih Nunggak, Kapan Dibayar?
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap telah menyelesaikan review tunggakan insentif tenaga kesehatan tahap awal. Hasilnya, BPKP menyimpulkan sebagian dari total tunggakan yang ada sudah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan pemerintah.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi mengatakan, reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 diselesaikan BPKP dan Berita Acara sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 9 April 2021 lalu.

Baca Juga: Terbit Aturan Baru Insentif Tenaga Kesehatan, Ditransfer Langsung ke Rekening

"Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan," katanya, Selasa (13/4/2021).

Saat ini BPKP dan Kemenkes sepakat untuk mempercepat reviu tahap berikutnya agar hak-hak tenaga kesehatan yang tertunda dapat segera direalisasikan.

Baca Juga:  Kacau, Pemerintah Nunggak Insentif Tenaga Kesehatan Rp1,48 Triliun

Permintaan reviu tunggakan diajukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.

Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement