Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.
Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu dan ditujukan kepada 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.
Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini adalah para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
(Fakhri Rezy)