Mau Punya Sertifikat Tanah Elektronik? Simak 3 Cara Ini

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 18:23 WIB
Sertifikat Tanah Jadi Elektronik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sertifikat tanah elektronik segera diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penerapan kebijakan tersebut pun dilakukan bertahap dimulai dari Jakarta dan Surabaya lebih dulu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya mengatakan, ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum bersertifkat.

"Pertama kalau kita sudah stable masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik

Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.

“Kedua masyarakat yang sudah punya sertifikat analog misalnya mau masang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, dia daftar hak tanggungannya itu keluarnya akan sertipikat elektronik," jelasnya.

Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Keuntungannya?

Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kator pertanahan.

"Yang ketiga adalah datang ke kantor pertanahan lalu di verifikasi datanya selanjut nya oleh BPN diterbitkan sertipikat elektronik,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya