PPKM Mikro Diterapkan Besok, Begini Skema Pembiayaannya

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 08:06 WIB
Penerapan PPKM Mikro pada 9 Februari 2021. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - PPKM mikro mulai diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. Hal tersebut usai diterbitkannya instruksi Mendagri (Inmendagri) 3 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan pula terkait skema pembiayaan PPKM mikro. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan bahwa sumber pembiayaan akan dibagikan berdasarkan tipe kebutuhan.

Baca Juga: Ekonomi RI Minus, BLT Subsidi Gaji Diusulkan Jadi Rp6 Juta

"Jadi untuk kebutuhan tingkat desa akan dibiayai APBDes, kebutuhan tingkat kelurahan akan dibiayai APBD kabupaten/kota, kebutuhan Babinsa/Bhabinkamtibnas akan dibiayai ke anggaran TNI/Polri," ujar Safrizal dalam konferensi pers virtual BNPB di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Bos OJK Yakin Ekonomi RI Tumbuh 4,5,%-5%

Selain itu, untuk kebutuhan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan dibiayai oleh anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BNPB, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kebutuhan hidup dasar akan dibiayai oleh anggaran BULOG, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, atau APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam pelaksanaan instruksi ini, saya berharap para kepala daerah dari setiap tingkatan bijak dalam mengelola anggaran. Jika belum dialokasikan, segera lakukan refocusing," tegas Safrizal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya