Meski diperpanjang, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.
“Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja ditutup mal atau tempat perbelanjaan tersebut.
“Kalau melanggar akan ditutup,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)