Ada PPKM Mikro, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Long Weekend

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 16:46 WIB
ilustrasi pelarangan perjalanan jauh (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro) atau skala desa/kelurahan sampai 22 Februari mendatang. Hal ini untuk antisipasi lonjakan long weekend saat libur Imlek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.

 Baca juga: Mau ke Mal, Cek Dulu RT Zona Merah atau Tidak

" PPKM mikro ini kita lakukan dalam mengurangi penurunan kasus Covid-19, Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/2/2021).

Kata dia, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Adapun, PPKM Mikro, pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang

 Baca juga: Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro

"Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia," bebernya.

Dia menambahkan bagi kepala daerah menindaklanjuti dari intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan untuk menerbitkan aturan dan kebijakan masing-masing.

"Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan mendagri dan mendes," tandasnya

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya