Dia menambahkan bagi kepala daerah menindaklanjuti dari intruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan untuk menerbitkan aturan dan kebijakan masing-masing.
"Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan mendagri dan mendes," tandasnya
(Fakhri Rezy)