Kemudian, lanjut dia, untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Lalu laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelas dia.
Dia menjelaskan untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antarkota, ini menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.
(Dani Jumadil Akhir)