PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 10:14 WIB
PNS Dilarang Berpergian saat Libur Panjang Minggu Ini. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang bepergian saat libur panjang pada akhir pekan ini. Di mana minggu ini terdapat tanggal merah memperingati Hari Raya Imlek yang jatuh Jumat 12 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Kisah Guru Honorer Digaji Rp300.000! Dilema Panggilan Hati Vs Kebutuhan Perut

"Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalananya selama libur panjang atau libur keagamaaan," tulis SE Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Selasa (9/2/2021).

Selanjutnya, bagi pimpinan perusaaan swasta mengimbau karyawannya untuk menunda perjalanannya selama libur panjang atau libur keagamaan.

Baca Juga: Ada PPKM Mikro, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Long Weekend

"Pengisian e-HAC Indonesia diimau bagi pelaku perjalananan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan e-Hac Indonesia," sambungnya.

Seperti diketahui, PPKM resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM Mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya