Dia menyebutkan, permintaan ini terjadi karena orang-orang sudah memahami tentang fundamental Bitcoin. Selain itu, tidak hanya dari sisi demand saja. Dari sisi supply atau pasokan, Bitcoin juga terbilang unik. Karena jumlah pasokan maksimal hanya Bitcoin hanya 21 juta unit saja. Saat ini, sudah beredar 18,5 juta.
Menariknya lagi, meski memiliki pasokan terbatas, siapapun masih bisa memiliki Bitcoin. Ini karena ‘Raja Kripto’ tersebut bisa ditransaksikan dengan pecahan desimal hingga pecahan terkecil Rp10 ribu.
“Jadi, Bitcoin tidak hanya milik para korporasi atau konglomerat. Meskipun harganya ratusan juta, Bitcoin bisa dimiliki oleh siapapun dengan pecahan terkecil Rp10 ribu saja,” kata Oscar Darmawan.
Dia mengatakan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena Bitcoin sudah memiliki legalitas di Indonesia. Bitcoin dan aset kripto diatur oleh Kementerian Perdagangan.
(Dani Jumadil Akhir)