Selain itu, emiten wajib menyampaikan perubahan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham dan waran berubah menjadi hari kesepuluh bulan berikutnya, dari sebelumnya tiap hari ke 12. BEI juga meminta emiten menyampaikan informasi atau fakta material paling lambat dua hari bursa setelah kejadian dari sebelumnya wajib disampaikan sesegera mungkin
Disamping itu, terdapat beberapa pelonggaran kewajiban oleh emiten, misalnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum berubah menjadi setiap 6 bulan sekali dari sebelumnya tiap 3 bulan) menyesuaikan dengan peraturan OJK.
Selain itu, laporan kegiatan eksplorasi berubah menjadi setiap tiga bulan hari kesepuluh bulan berikutnya dari sebelumnya setiap bulan pada hari ke-12 bulan berikutnya. Selajutnya, perusahaan tercatat saham tetap wajib melakukan paparan publik tahunan paling kurang 1 kali dalam setahun. Tapi, jika emiten telah menyampaikan materi paparan publik bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan telah audit maka emiten itu dianggap telah memenuhi kewajiban.
(Fakhri Rezy)