Hasil Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1 Hari saat Keluar Kota

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 13:40 WIB
Swab Antigen (Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. Selain itu, Satgas Covid-19 itu juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi pandemi Covid-19.

SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021. Salah satunya adalah ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

 Baca juga: Hasil Rapid Antigen Negatif? Wajib Ulang Sekali Lagi

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan pelaksana atau (Petunjuk Pelaksanaan/Juklak). Juklak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

 Baca juga: Kebijakan Wajib Masker Dibuat Joe Biden Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan di Amerika

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya