Karena menurut Taufiqulhadi, kebenaran materil yang dimaksud harus sudah melalui proses penyidikan. Di mana proses penyidikan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Pihak Kepolian akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan, pihak kepolosian nanti akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelasnya.
(Feby Novalius)