JAKARTA - Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap mulai bulan depan.
Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.
Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Beli Mobil Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, industri otomotif merupakan salah satu sektor yang terdampak Covid-19 paling besar.
“Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor," katanya, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Relaksasi Pajak, Pembelian dan Produksi Mobil Bisa Meningkat
Berikut fakta-fakta tentang PPnBM mobil baru di bawah 1.500 cc:
1. Berlaku Awal Maret
Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.