Jenis Mobil yang Dapat Diskon Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 13 Februari 2021 09:36 WIB
Pajak Mobil Baru 0% (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA- Insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor telah disiapkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian diskon pajak ini pada segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Ini Kriteria Mobil Baru yang Dapat Insentif PPnBM 0%

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0% Mulai Bulan Depan, Sri Mulyani Bilang Begini

"Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," katanya.

Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

" Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya