Ipi mengatakan pihaknya mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi tersebut di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
“Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut,” terang Ipi.
“PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar,” sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)