DP KPR 0% Mulai 1 Maret, Ini Kriteria Rumahnya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 18 Februari 2021 17:37 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0%. DP Rumah 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti.

Adapun, memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Baca Juga: Strategi Jitu Menabung DP Rumah untuk Pekerja Kantoran

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.

“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Ingat! Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Diperjualbelikan

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya