UMKM Bebas Bayar Pajak hingga Juni 2021

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 19 Februari 2021 18:24 WIB
UMKM (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera menyampaikan laporan realisasi insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.

Kasubdit Humas DJP Ani Natalia menuturkan wajib pajak UMKM sudah tidak perlu lagi mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP tahun ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

"Misalnya omzet tidak sampai Rp4,8 miliar dan mereka ingin pakai insentif, sekarang cukup lapor realisasi saja. Ini salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Ani dalam webinar, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: UMKM Bebas Pajak Penghasilan Tahun Ini, Cek Syaratnya 

Kata dia, selain tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri, wajib pajak yang bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak juga tidak dikenai potongan atas penghasilan yang diperoleh dari barang dan jasa yang diberikan.

"Kami harap semua bisa bangkit dari pandemi Covid-19 ini. Pemerintah hadir membantu UMKM untuk melanjutkan usahanya dengan tidak bayar pajak sampai dengan Juni 2021, tapi tolong laporin," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya