"Berdasarkan hal tersebut, tentu kita melihat untuk tindaklanjuti daripada perpanjangan PPKM Mikro (23 Februari sampai 8 Maret 2021) bisa menekan baik itu berbagai kriteria yang ditetapkan untuk menangani pandemi Covid-19," ujar
Airlangga menambahkan, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, para gubernur nantinya akan menindaklanjuti instruksi Mendagri yang telah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan PPKM Mikro.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)