PPKM Mikro Diperpanjang, Perkantoran 50% WFH

Aditya Pratama, Jurnalis
Sabtu 20 Februari 2021 12:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dari 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan PPKM Mikro merupakan yang pertama kali setelah diterapkan pada 9 Februari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan PPKM Mikro yang diterapkan yakni perkantoran 50% bekerja dari rumah, instansi pemerintah mengikuti Surat Edaran MenpanRB.

Baca Juga: Satgas Covid-19: PPKM Mikro Diperpanjang, Mulai Berlaku 23 Februari

Kemudian kegiatan belajar mengajar tetap sistem online, sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan, dine in maksimal 50% dengan protokol kesehatan, layanan delivery tetap diperbolehkan, sektor konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah 50%, fasilitas umum sementara dihentikan dan transportasi mengikuti kondisi di wilayah dan cakupannya 123 kab/kota sampai desa dan kelurahan di 7 provinsi Jawa-Bali.

Baca Juga: Satgas Sebut PPKM dan PPKM Mikro Kurangi Kasus Aktif Covid-19

“Dalam rentang waktu 5-17 Februari 2021 kasus aktif Covid-19 secara nasional turun -2,53% dan secara jumlah kasus aktif turun dari 176.672 ke 162.182. Kemudian, tingkat kesembuhan naik 2,56% menjadi 1.047.676 dan kematian turun -0,03% menjadi 33.788,” kata Airlangga dalam video conference, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, kasus aktif dalam dua minggu terakhir juga terjadi penurunan di berbagai provinsi, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta dan Jawa Timur Kemudian, kalau terjadi juga penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) turun di tujuh provinsi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya